Ustadz Irfan Helmi, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui laman Facebook menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan maraknya berita merek kuliner dan restoran yang dinyatakan belum berserfitikat halal.
Berikut pernyataan beliau yang kami sunting:
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait produk pangan yang beredar di masyarakat, saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa produk J-Co Donuts, Bread Talk Roti, Roti Boy, Papa Rons Pizza, Izzi Pizza, Baskin ‘n Robbins, Richeese Keju, Coffee Bean, Dapur Coklat, Starbucks Coffee, juga Solaria, Hanamasa, Rice Bowl, Ded Bean, Burger King, semuanya BELUM BER-SERTIFIKAT HALAL sehingga MUI tidak menjamin kehalalannya. Namun, tidak otomatis semua produk tersebut pasti haram!
Bahwa tidak benar jika dikatakan: “MUI mengeluarkan pengumuman bahwa restauran berikut haram” dan bahwa “Ini semua mengandung gelatin dari daging dan lemak babi,” karena untuk memastikannya harus melalui proses audit.
MUI tidak pernah mengeluarkan “Sertifikat Haram”. Karena istilah itu tidak dikenal di lingkungan MUI.
Hendaknya hati-hati dalam menyebarkan info yang dapat meresahkan masyarakat. Lakukanlah tabayyun (cek & ricek) terlebih dahulu. Betapa banyak dalil-dalil shahih dalam masalah ini. (Lihat QS Al-Hujurat: 6 dan Ash Shahihain).
Untuk mengetahui produk perusahaan apa saja yang sudah bersertifikat halal, telah terbit buku Direktori Halal Tahun 2013-2014. Jika berminat pesan, silakan hubungi saya (no pin BB2AB4E393).
Demikian, semoga bermanfaat. Silakan disebarkan.
Ditulis di Bogor, 24 Syawwal 1434 H/ 31 Agustus 2013.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar