Hidayatullah.com–Pengamat Pendidikan Surabaya Isa Anshori menilai kasus guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, Samhudi yang divonis 3 bulan hukuman percobaan oleh PN Sidoarjo atas kasus mencubit siswa dinilai preseden buruk bagi dunia pendidikan.
“Ini akan menjadi preseden buruk,” kata Isa memberikan tanggapannya. Isa menyesalkan tidak adanya upaya mediasi/perdamaian dalam kasus
tersebut.
tersebut.
Menurut Isa, kasus tersebut semestinya bisa diseleseikan melalui jalur non hukum, apalagi perbuatan mencubit tersebut tidak memenuhi unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam UU perlindungan
anak.
anak.