Jumat, 05 Agustus 2016

Guru Cubit Siswa Divonis 3 Bulan, Pengamat: Ini Preseden Buruk Dunia Pendidikan

Hidayatullah.com–Pengamat Pendidikan Surabaya Isa Anshori menilai kasus guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur,  Samhudi yang divonis 3 bulan hukuman percobaan oleh PN Sidoarjo atas kasus mencubit siswa dinilai preseden buruk bagi dunia pendidikan.
“Ini akan menjadi preseden buruk,” kata Isa memberikan tanggapannya. Isa menyesalkan tidak adanya upaya mediasi/perdamaian dalam kasus
tersebut.
Menurut Isa, kasus tersebut semestinya bisa diseleseikan melalui jalur non hukum, apalagi perbuatan mencubit tersebut tidak memenuhi unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam UU perlindungan
anak.
“Saya ketemu guru (Samhudi), pengacara, guru dan siswa, tidak ada itu unsur penganiyaan. Di sekolah itu kan ada yang disebut Komite Sekolah. Saya kira itu bisa diseleseikan di sana. Saya kira polisi juga bisa membuat diskresi, disaat kasus itu dilaporkan media, polisi juga bisa melibatkan stakeholder pendidikan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Samhudi dianggap telah melanggar pasal 9 ayat (1a) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Isa undang-undang tersebut bertujuan baik. Namun secara praksis persoalan-persoalan diatas dapat diseleseikan melalui mekanisme yang telah disepakati antara Polri dan PGRI, tanpa perlu ke jalur hukum.
“Saya melihat ada pihak-pihak yang memanfaatkan UU ini untuk menjebloskan pihak lainya, yang sesungguhnya punya tujuan baik,” tambahnya.
Di sisi lain, juga ada pengabaian tentang nota kesepahaman yang dilakukan Kapolri dengan Ketua PGRI, bahwa pada persoalan-persoalan pendidikan, maka penyeselesianya dikembalikan ke pendidikan.
“Di tingkat bawah, MoU ini tidak dijalankan,” tambah Isa.
Untuk mencegah kasus tersebut terulang, Isa meminta para guru untuk tidak memberikan hukuman kepada siswa yang dapat dikategorikan sebagai tindak kekerasan.
Ia juga mendorong diadakanya perjanjian antara guru dan orang tua siswa dalam proses pendidikan.
“Ke depan supaya tidak terjadi yang disebut kriminalisasi pendidikan, kriminalisasi guru dibutuhkan kontrak belajar antara orang tua dengan sekolah, sehingga orang tua tahu mana yang boleh dilakukan, guru juga tahu mana yang boleh dilakukan mana yang tidak,” imbuhnya.
Samhudi, guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (04/08/2016) kemarin.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Rini Sesuni, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Samhudi merupakan terdakwa kasus guru mencubit siswa yang bikin heboh dunia pendidikan. Atas vonis majelis hakim tersebut, dia belum mengambil langkah hukum selanjutnya atau masih pikir-pikir.*
Rep: Ahmad
Editor:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...