Pengadilan di Kairo Sabtu (9/2/2013) memerintahkan pemerintah memblokir akses ke situs video-sharing, YouTube, selama 30 hari karena menayangkan film anti-Islam yang menyebabkan kerusuhan mematikan di seluruh dunia.
Hakim Hassouna Tawfiq memerintahkan YouTube diblokir karena menyiarkan film, yang ia menggambarkan sebagai "menyerang Islam dan Nabi (Muhammad)."
Dia membuat keputusan itu di ibukota Mesir, tempat protes pertama terhadap film itu meletus September lalu sebelum menyebar ke lebih dari 20 negara, menewaskan lebih dari 50 orang.
Terhadap keputusan itu, sebagaimana diberitakan laman ABC News, masih bisa diajukan banding, dan berdasarkan preseden, keputusan bisa jadi tidak dilaksanakan.
Juru bicara di kantor pusat YouTube, Google, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan telah "masih belum dapat menerima keputusan hakim atau pemerintah terkait dengan hal ini."
Trailer film sepanjang 14 menit yang berjudul "Innocence of Muslims" menggambarkan Nabi Muhammad sebagai nabi palsu. Film itu diproduksi di Amerika Serikat oleh warga negara AS kelahiran Mesir Kristen.*
Rep: Insan Kamil
Red: Syaiful Irwan
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar