Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya: Seorang wanita muda yang menutup auratnya serta konsisten dengan pakaian Islam yang disyari'atkan yaitu menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, jika ia berkeinginan melaksanakan shalat lima waktu di masjid, apakah hal itu diperbolehkan baginya? Dan apakah setiap pergi ke masjid ia harus disertai oleh suaminya?
Jawab :
Dibolehkan bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat di masjid jika ia menutup auratnya secara syar'i, yaitu menutup wajahnya serta kedua telapak tangannya serta menghindarkan dirinya dari penggunaan perhiasan dan wewangian, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam : " Janganlah kamu melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah." Akan tetapi perlu diingat bahwa shalat di rumah adalah lebih baik baginya berdasarkan sabda Rasul Shallallaahu 'alaihi wa sallam pada akhir hadits yang telah disebutkan di atas: "Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka."
Dibolehkan bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat di masjid jika ia menutup auratnya secara syar'i, yaitu menutup wajahnya serta kedua telapak tangannya serta menghindarkan dirinya dari penggunaan perhiasan dan wewangian, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam : " Janganlah kamu melarang kaum wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah." Akan tetapi perlu diingat bahwa shalat di rumah adalah lebih baik baginya berdasarkan sabda Rasul Shallallaahu 'alaihi wa sallam pada akhir hadits yang telah disebutkan di atas: "Namun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar