Senin, 21 Januari 2013

KPAI desak Pemerintah cabut izin sekolah yang tidak penuhi Hak Pendidikan Agama Anak

Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI , Asrorun Niam Soleh mendesak pemerintah untuk mencabut izin sekolah bagi yang tidak memenuhi hak pendidikan agama anak didiknya. Hal ini ia ungkapkan, ketika menanggapi penolakan sekolah katolik untuk memberikan pelajaran Agama Islam bagi peserta didiknya yang beragama Islam.

"Bagian dari hak anak yang harus dilindungi adalah hak agama dan hak pendidikan agama. Ini adalah amanah konsitusi," Kata Niam kepada arrahmah.com melalui rilisnya kepada arrahmah.com, Sabtu (19/1/2013).Seperti diketahui, Sebanyak 6 sekolah Katolik di kota Blitar, Jawa Timur menolak memberikan tambahan pelajaran agama bagi siswanya yang beragama Islam. Keputusan ini menyusul aturan yang mewajibkan setiap anak didik di Kota Blitar harus bisa membaca Al Quran.Karena, sikap tersebut, 6 sekolah itu pun terancam ditutup oleh pemerintah.

Ia menjelaskan pula, bahwa pada Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas,ayat (1) menegaskan bahwa "setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama".

" Ini jelas. Pengabaian terhadap hak agama anak jelas pelanggaraan, dan negara bisa melakukan langkah-langkah untuk melakukan penertiban," ungkap Niam.

Lanjut Niam, sekolah apapun di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, harus patuh pada konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Banyak sekolah yang sudah memenuhi hak pendidikan agama bagi anak yang berbeda agama dengan afiliasi agama Sekolah, seperti sekolah-sekolah Muhammadiyah di NTT yang menyediakan pendidik Kristen dan Katolik bagi siswa Sekolah Muhammadiyah yang Kristen dan Katolik.

Penolakan SMAK Diponegoro Blitar dan beberapa sekolah lain untuk memberikan hak pendidikan agama Islam bagi siswa siswa yang beragama Islam, dengan menyediakan pendidik yang beragama Islam adalah melawan hukum dan konstitusi. Untuk itu, Pemerintah harus tegas menegakkan UU dengan memberikan sanksi bagi sekolah dimaksud.

"Kasus ini sebagai catatan bagi sekolah-sekolah lain untuk memberikan layanan pendidikan agama sesuai dengan agama peserta didik oleh pendidik yang seagama,"tegasnya.

"Bagian dari hak dasar yang tidak bisa direnggut, sekalipun sekolah memiliki afiliasi terhadap agama tertentu. Jika memang tidak mau menyediakan pendidik yang seagama dengan peserta didik, maka jangan menerima peserta didik yang berbeda agama. Ini semata-mata untuk memenuhi dan menjamin hak dasar anak,"tambah Niam.

KPAI juga meminta Pemerintah harus tegas menjamin hak pendidikan agama anak. Pemerintah harus memantau dan menjamin hak agama dan pendidikan agama anak, termasuk dengan penyediaan pendidik jika sekolah yang bersangkutan tidak mampu. Karena kasus serupa cukup banyak.

Selain itu, KPAI mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pihak penyelenggara pendidikan, kasus seperti yang terjadi di Blitar harus menjadi instrospeksi bagi penyelenggara pendidikan akan tanggung jawab pemenuhan hak-hak anak.

Melalui UU sisdiknas, dan berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 55 Tahun 2007, Menteri dan Bupati/Walikota memiliki kewenangan untuk memberi sanksi administratif berupa peringatan sampai dengan penutupan setelah diadakan pembinaan/pembimbingan.

Kementerian Pendidikan juga, diminta untuk proaktif menyosialisasikan UU terkait, melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara pendidikan yang tidak mentaati UU.

"Kementerian Agama RI sebagai pengelola pendidikan agama harus proaktif memberikan advokasi, pembimbingan, pembinaan, pengawasan terhadap satuan pendidikan untuk menjamin hak agama dan hak pendidikan agama anak, serta penindakan terhadap penyelenggara pendidikan yang tidak mentaati UU," Imbaunya

Kata Niam, ada enam sekolah Katolik, SMAK Diponegoro STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso, kesemuanya di Blitar menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam.

"Padahal UU sudah jelas memerintahkannya. Akibat penolakan tersebut, Walikota Blitar mengancam akan mencabut izin operasional sekolah,"jelas Niam mengakhiri pernyataan persnya.
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...