Selasa, 28 Juni 2011

Seputar Mencukur Habis Rambut Kepala

Ada sebagian orang yang beranggapan bahwa mencukur rambut kepala hingga habis atau botak merupakan sebuah sikap zuhud dan cerminan seorang yang ahli agama. Hingga sekarang anggapan semacam ini mungkin saja masih berlaku bagi sebagian orang. Apakah benar demikian, mengingat adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi memelihara rambutnya hingga sebahu? Secara ringkas ada beberapa pendapat berkaitan dengan masalah mencukur rambut kepala hingga habis, namun kami hanya menyebutkan dua pendapat yang terkenal di kalangan ulama, yaitu:
I. Memelihara Rambut Sunnah dan Mencukurnya Makruh

Ibnu Qudamah berkata, ”Membiarkan rambut lebih utama daripada menghilangkannya. Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seorang laki-laki yang memelihara rambutnya maka beliau berkomentar, “Ia merupakan sunnah jika memungkinkan untuk memeliharanya.” Beliau juga menyebutkan bahwa sembilan dari sahabat Nabi memelihara rambutnya, dan menyebutkan sebagian hadits yang menjelaskan bahwa rambut Nabi adalah hingga daun telinganya atau dalam riwayat lain hingga pundaknya.

Kemudian beliau (Ibnu Qudamah) melanjutkan,” Ada banyak riwayat dari (Imam) Ahmad tentang mencukur rambut. Bahwasanya menurut beliau ia adalah makruh berdasarkan sabda Nabi tentang tanda-tanda kaum Khawarij, “Ciri-ciri mereka adalah at-tahliq (mencukur rambut hingga habis).” Juga sabda beliau yang lain, “Janganlah kalian mememperlihatkan ubun-ubun (mencukur) kecuali dalam haji atau umrah.” (HR. ad-Daruquthni). Abu Musa juga meriwayatkan dari Nabi, “Bukan termasuk golongan kami orang yang mencukur rambut.” (HR. Ahmad). Berkata Imam Ahmad,” Mereka (para sahabat) membenci hal itu (mencukur habis).” (al-Mughni 1/65. lihat juga al-Jami’ li-Masail al- Imam Ahmad, hal. 120)

Dengan demikian kesimpulan dari pendapat pertama ini adalah bahwa memelihara rambut merupakan sunnah dan mencukurnya adalah makruh.

II. Membiarkan Rambut Lebih Utama dan Mencukurnya Boleh.

Para ulama yang memegang pendapat ini (dan merupakan mayoritas) memandang bahwa tidak mencukur rambut adalah penampilan terbaik dan utama bagi seorang muslim di karenakan meniru Nabi. Sedang mengikuti keadaan Nabi merupakan perkara mustahab, selagi bukan merupakan hal yang menjadi kekhususan beliau. Menurut Ibnu Abdil Barr bahwa mengikuti perilaku/keadaan Rasulullah dalam masalah tertentu adalah lebih utama dari pada mengikuti apa yang dilakukan kebanyakan orang, walaupun hal itu tidak dilarang oleh Nabi. Karena seluruh keadaan Nabi yang berkait dengan pribadinya adalah merupakan perkara paling utama, mulia dan tinggi, (at-Tamhid, 6/73).

Muhammad Rasyid Ridha dalam fatwanya halaman 347 berkata, “Sesungguhnya orang yang memelihara rambutnya dengan niat ingin mengikuti kebiasaan Nabi yang mulia, maka itu merupakan nilai tambah dalam kesempurnaan beragama, jika ia seorang yang selalu memegang teguh sunnahnya dan berakhlak dengan akhlak beliau yang luhur.”

Sementara itu Imam al-Qurthubi berkata,”Tidak ada khilaf bahwa mencukur rambut dalam haji dan umrah adalah dianjurkan, sedang di luar itu adalah boleh (mubah) bukan sesuatu yang dianjurkan.

Dalil-dalil tentang keutamaan memelihara rambut yang digunakan dalam pendapat kedua ini sama dengan dalil-dalil pendapat pertama. Hanya saja dalam masalah mencukur mereka membolehkan, berbeda dengan pendapat pertama yang memakruhkan.

Alasan yang menunjukkan kebolehan mencukur, menurut mereka yang memegang pendapat ini adalah sebagai berikut:
Sabda Nabi, “Barangsiapa yang punya rambut (memeliharanya-red) maka hendaknya ia memuliakannya (merawatnya).” Dari sini menunjukkan bahwa di luar itu ada orang yang tidak memelihara rambut baik dengan memendekkan atau mencukur, dan Nabi sama sekali tidak menyinggung mereka.

Hadits dari Ibnu Umar tentang seorang anak kecil yang rambutnya dicukur sebagian, maka Nabi bersabda, “Cukurlah semua atau biarkan semua.”
Imam asy-Syaukani mengatakan bahwa ini menunjukkan bolehnya mencukur seluruh rambut kepala.

Sabda Nabi, “Apabila telah masuk sepuluh hari bulan Dzulhijjah, sementara salah seorang di antara kalian mau berkurban, maka janganlah memotong rambut atau kukunya sedikitpun, hingga ia berkurban.”

Hadits ini menunjukkan bahwa di luar hari tersebut seorang muslim boleh untuk memotong rambut atau kukunya termasuk mencukur.

Bahwa tidak semua sahabat Nabi memelihara rambutnya dan Nabi sendiri mengakui keberadaan mereka semua.Tentang riwayat bahwa Imam Ahmad pernah menghitung ada sekitar sembilan sahabat Nabi yang memelihara rambutnya, maka Ibnu Abdil Barr menyatakan bahwa itu menunjukkan selain mereka yang sembilan(dan sangat banyak) adalah tidak atau belum tentu demikian. Adapun rambut yang dimaksudkan dalam riwayat tersebut adalah rambut yang tebal dan lebat.

Tentang dalil yang dikemukakan dalam pendapat pertama yang memakruhkan cukur rambut karena menyerupai kaum Khawarij, Imam an-Nawawi berkomentar bahwa apa yang disabdakan Nabi adalah hanya merupakan ciri-ciri atau tanda, sedangkan tanda-tanda bisa jadi haram dan bisa jadi mubah.Dan mencukur bukan termasuk yang haram karena adanya hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad sesuai persyaratan al-Bukhari dan Muslim Rasulullah melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambutnya maka beliau bersabda, “Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya.”

Pendapat Yang Paling Kuat

Dengan memperhatikan dalil-dalil dari masing –masing pendapat maka dapat disimpulkan bahwa pendapat yang paling rajih (kuat)-wallahu a’lam- adalah pendapat yang kedua, yakni membiarkan rambut lebih utama dan mencukurnya boleh. Membiarkan rambut lebih utama karena merupakan sebagian dari sifat Nabi yang selalu melekat sebagaimana telah dijelaskan.

Adapun mencukur rambut, yang pada asalnya boleh (mubah) hukumnya bisa berubah-ubah berdasarkan keadaan, dan perinciannya adalah sebagia berikut:

1. Wajib, yaitu dalam ibadah haji atau umrah apabila yang bersangkutan tidak memotong rambutnya.

2. Haram, apabila diniatkan untuk ta’abbud (bentuk Ibadah) dan untuk syiar agama, karena dapat dikategorikan membuat ajaran baru. Atau apabila hal itu merupakan bentuk tasyabuh (meniru-niru) ahli bid’ah dan orang kafir.

3. Mustahab (sunnah), yaitu apabila:

. Seorang kafir masuk Islam, lebih-lebih jika rambutnya gondrong, karena Nabi pernah bersabda kepada orang yang baru masuk Islam, “Buanglah rambut kekufuranmu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Dawud, 1/59 dan Ahmad, 3/415, dan dihasankan oleh al-Albani).

. Telah masuk hari ke tujuh dari kelahiran bayi, maka walinya dianjurkan untuk mencukur rambut sang bayi dan bersedekah seberatnya dengan perak/emas (atau senilai keduanya dengan uang-ed).

. Rambut telah panjang tak terawat melebihi ukuran rambut Nabi, maka memotong atau mencukurnya adalah dianjurkan.

. Menjadi sumber fitnah dan untuk bangga-banggaan.

4. Boleh, yaitu apabila seseorang merasa tidak dapat merawat rambutnya atau sibuk dengan banyak urusan sehingga tidak sempat untuk memperhatikannya. Boleh juga untuk keperluan pengobatan dan juga alasan-alasan lain yang sifatnya mubah.
Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish shawab. (Kholif Mutaqin)

[Sumber: Disarikan dari beberapa sumber]
sumber:alsofwah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...