Pertanyaan:
Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan?
Jawaban:
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa
menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.
Al-Majmu' ats-Tsamin, juz. I hal. 200, Ibnu Utsaimin
Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:93, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Rifki Solehan
sumber:alsofwah
Al-Majmu' ats-Tsamin, juz. I hal. 200, Ibnu Utsaimin
Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:93, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Rifki Solehan
sumber:alsofwah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar