Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.
Apakah boleh dalam shalat Jum'ah yang menjadi imam dan khatib adalah orang yang berbeda? Ulama' mana yang lebih bisa diikuti..?
Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh.
Hormat Saya: Misbahuz Zarir
Jawaban:
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Amma ba’du.
Pertama:
Pada asalnya yang demikian hukumnya boleh, karena tidak ada dalil yang mengharuskan hal itu.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullaahu pernah ditanya tentang hal serupa, beliau menjawab, Iya, yang demikian hukumnya boleh, yaitu seorang menjadi khatib dan seorang yang lain menjadi imam. Namun yang lebih utama yang menjadi imam adalah yang menjadi khatib, kecuali jika imam rawatib memiliki udzur untuk berkhutbah, apakah karena ilmunya yang belum memadai, atau kurang memiliki kemampuan dalam berceramah, maka orang lain boleh menjadi khatib. (Lihat: Nur Ala ad-Darb, kaset 313)
Di tempat yang lain beliau mengatakan, Tidak apa-apa seseorang berkhutbah (Jum'at) dan yang lain menjadi imam. Hal ini sering terjadi, dimana seorang imam tidak memiliki kemampuan yang baik dalam berkhutbah, sehingga ia memakilkan khutbah kepada orang lain, dan dia shalat sebagai imam bersama manusia. Maka yang demikian tidak masalah. (Lihat: Nur Ala ad-Darb, kaset 328)
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullaahu mengatakan, Para Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Yang benar, bahwa tidak disyaratkan seorang khatib harus menjadi imam dalam shalat (Jum'at), karena khutbah sesuatu yang terpisah dari shalat dan yang lebih utama yang berkhutbah adalah orang yang menjadi imam seperti juga pada (shalat) Ied sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, dan khulafa`ur rasyidin radhallaahu 'anhum. Akan tetapi jika ternyata khatib berhalangan (menjadi imam) karena ada penghalang (udzur) pada saat itu, maka shalat tetap sah, demikian juga jika ia shalat sebagai imam dan ia tidak berkhutbah atas keinginannya, dan orang lain yang menggantikannya menjadi khatib, maka hal ini shahih (benar), tidak masalah. (Lihat: Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawi'ah, juz. 12)
Syaikh Abdullan Ibn Jibrin rahimahullaahu pernah ditanya tentang hukum muadzin sekaligus menjadi imam, maka beliau menjawab sebagaimana termaktub di dalam Fatawa Islamiyah, 1:252; Iya, boleh seseorang menjadi muadzin dan sekaligus menjadi imam. Jika bacaan muadzin lebih baik dari selainnya, maka ia shalat sebagai imam bersama orang yang hadir. Dan demikian juga jika imam rawatib berhalangan hadir dan dia (muadzin) boleh mewakilinya sebagaimana dia boleh mendapatkan mandat sebagai imam rawatib.
Kedua:
Adapun ulama yang patut untuk diikuti adalah ulama' yang mengajak kepada al-Qur`an dan sunnah sejalan dengan pemahaman para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat. (Redaksi)
[Sumber: Sebagian jawaban disadur dari www.ahlalhdeeth.com dan www.islamqa.com]
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar