Sabtu, 27 Oktober 2012

Usut Pungutan Liar pada Sertifikasi Guru

Pungutan liar terhadap guru peserta program sertifikasi dilaporkan di berbagai daerah. Pungutan liar oleh birokrat itu terjadi ketika masih proses sertifikasi hingga pembayaran tunjangan profesi guru.
Sejumlah guru Agama di DKI Jakarta yang masuk daftar Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Teologi (STT) Jakarta melaporkan dan menyerahkan bukti pungutan liar, Kamis (25/10). Sejumlah guru memiliki kuitansi tanda bukti. Pungutan liar memanfaatkan surat Pembina Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Pungutan liar itu mengacu pungutan biaya pelatihan penelitian tindakan kelas (PTK) Rp 165.000 dan biaya transportasi ke lokasi PLPG di Bogor Rp 110.000. Ada 135 guru Agama Kristen di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK se-DKI Jakarta peserta PLPG, 30 Oktober-7 November.

”Guru ditakut-takuti, kalau tak menyiapkan proposal PTK bisa tidak lulus PLPG. Lalu, guru ditawari pelatihan dikoordinasi Pembimas Kristen Kanwil Agama DKI Jakarta dengan biaya dari guru. Kami tentu berharap lulus, maka menurut saja, ketika diminta ikut pelatihan, termasuk menyiapkan biaya transportasi ke lokasi,” kata guru Agama Kristen salah satu SMPN di Jakarta.

Para guru Agama yang merasa aneh dengan ketentuan baru dari Kanwil Agama DKI Jakarta ini mengecek ke pengawas. Sebab, PLPG sebelumnya tak ada ketentuan guru menyiapkan proposal PTK. Keberangkatan guru biasanya di bawah koordinasi STT Jakarta secara gratis.

Menurut Renny Tobing, panitia PLPG Guru Agama Kristen STT Jakarta, pelatihan PTK dengan biaya guru DKI Jakarta bukan tanggung jawab STT Jakarta. ”STT Jakarta tak tahu-menahu kegiatan itu,” jelas dia.

Terkait biaya transportasi menuju lokasi PLPG di Bogor, Renny menyebut panitia telah mengumumkan ada transportasi gratis disiapkan di kampus STT Jakarta. Bahkan, guru Agama Kristen dari Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah yang selama ini ikut PLPG di bawah STT Jakarta berangkat bersama secara gratis dari STT Jakarta.

”Dari DKI Jakarta memang dilaporkan petugas dari Pembimas Agama Kristen kalau guru berangkat dengan bus sendiri. Alasannya, guru DKI Jakarta yang mau. Padahal, kami sudah siapkan bus di STT Jakarta. Selama ini guru DKI Jakarta juga begitu. Baru kali ini ada masalah,” kata Renny.

Pungutan liar pada guru terkait sertifikasi sering dilaporkan kepada pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di berbagai daerah. Sahiri Hermawan, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI, mengatakan, pungutan liar mulai penetapan bakal calon peserta, pelaksanaan sertifikasi, hingga pembayaran tunjangan profesi guru.

Menurut Sahiri, ketika pemerintah menetapkan peserta sertifikasi lewat uji kompetensi awal, guru tetap jadi korban pungutan liar, baik dari oknum dinas pendidikan maupun kanwil agama di daerah, hingga organisasi guru. Banyak guru dipaksa ikut orientasi atau bimbingan jika ingin lolos sebagai peserta.

”Pemerintah harus serius mengawasi birokrat pungli selama proses sertifikasi. Guru jangan dikorbankan,” katanya.

Pungutan liar juga diungkap pada laporan investigasi Ombudsman RI 2012 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Guru, di antaranya di dinas pendidikan dan Kementerian Agama. (ELN)
Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...