Minggu, 24 Juli 2011

Pedofilia dan Derita Anak-Anak Indonesia


Oleh: Muh. Nurhidayat

MASYARAKAT Indonesia kembali merayakan hari anak nasional pada tanggal 23 Juli 2011 ini. Dalam setiap peringatan hari tersebut, kita masih dihantui tentang ketidakberdayaan negara untuk melindungi anak-anak dari bahaya pedofilia. Tentu masih ingat Baikuni alias Babe. Januari 2010 lalu ia ditangkap polisi setelah diketahui melakukan sodomi dan pembunuhan atas seorang bocah berusia
9 tahun. Ternyata polisi pun menemukan bukti bahwa jumlah anak-anak yang menjadi korban sodomi dan pembunuhan oleh Baikuni mencapai 14 orang. Semua korban adalah anak jalanan.

Sementara itu, Philip Robert, warga negara Australia yang terbukti melakukan pedofilia terhadap belasan bocah Bali, pada tanggal 26 Februari 2009 dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Singaraja.(Tempointeraktif.com, 26/2/2009)

Pada tahun 2004, William Stuart Brown yang juga orang Aussie diganjar penjara selama 13 tahun oleh Pengadilan Negeri Karangasem setelah kedapatan mensodomi 2 anak di provinsi beribukota Denpasar.

Kasus-kasus di atas memberikan gambaran bahwa pedofilia, kejahatan seksual terhadap bocah di bawah umur marak terjadi di Indonesia. Kasus penyimpangan seksual tersebut ibarat gunung es, sedikit yang berhasil terungkap namun kasus yang belum diketahui masih lebih banyak lagi. Sebagian besar korban (beserta orangtua masing-masing) enggan melaporkan kejahatan yang mereka alami karena malu. Bahkan banyak korban yang tidak bisa lagi melaporkan kejahatan tersebut karena telah dibunuh.

Komnas Perlindungan Anak melaporkan bahwa 60 persen kasus kejahatan terhadap bocah di bawah umur yang mereka tangani menyangkut masalah pedofilia. Dan sebagian besar korbannya adalah para pekerja anak.

Fenomena ini sungguh memprihatinkan karena jumlah bocah Indonesia yang terpaksa harus mencari nafkah sangat besar. Penelitian yang dilakukan atas kerjasama Biro Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) pada tahun 2009 menyebutkan bahwa ada 1,7 juta pekerja anak di negeri ini. (Kapanlagi.com, 11/2/2010).

Tentu jumlah pekerja anak di negara kita saat ini bertambah banyak seiring dengan meningkatnya angka kemiskinan penduduk sejak krisis ekonomi global pada penghujung tahun 2008 lalu. Memang kemiskinan merupakan salah satu faktor utama yang melatarbelakangi masalah ini. Ribuan bocah laki-laki pra-pubertas yang tinggal di kawasan wisata (seperti Bali, Sumatera Utara, dan NTB) rela bekerja sebagai pedagang asongan maupun freelance guide bagi para turis. Padahal pekerjaan tersebut sangat membahayakan fisik dan mental mereka sebab tidak sedikit di antara turis domestik maupun mancanegara yang mengeksploitasi mereka secara seksual. Perlakuan tidak senonoh yang mereka alami berupa sodomi (anal seks) maupun oral seks.

Parahnya, karena alasan ekonomi, sebagian bocah belia rela bekerja sebagai pemuas penyimpangan seksual para wisatawan demi mendapatkan uang. Pada umumnya mereka adalah bocah-bocah yang pernah disodomi secara paksa. Seperti yang terjadi di pusat-pusat wisata NTB, ratusan anak laki-laki diketahui bekerja sebagai gigolo kecil yang diorganisir secara rapi oleh kaum gay. (Nusatenggaranews.com, 13/12/2006).

Selain anak laki-laki, korban pedofilia adalah bocah perempuan di bawah umur. Berdasarkan data yang dimiliki Badan PBB untuk Urusan Anak-Anak (UNICEF), setiap tahunnya sekitar 150.000 anak perempuan Indonesia menjadi korban perdagangan anak (children trafficking), untuk dipaksa bekerja di pusat-pusat wisata domestik maupun mancanegara sebagai PSK cilik. (Tempointeraktif.com, 4/12/2006).

Setiap orang yang masih punya hati nurani akan merasa miris terhadap fenomena tersebut, mengingat anak-anak yang seharusnya menikmati masa bermain dan sekolah hidup menderita di lokalisasi-lokalisasi prostitusi berlabel pusat wisata yang penuh dengan tekanan dan ancaman. Anak-anak perempuan belia tersebut umumnya berasal dari keluarga miskin pedesaan yang diperdaya sindikat perdagangan wanita dan anak. Mereka diiming-imingi akan dipekerjakan sebagai pelayan restoran, PRT, buruh industri, atau profesi halal lainnya. Tetapi kenyataannya para bocah belia tersebut dijerumuskan ke dalam bisnis prostitusi anak.

Prostitusi anak, apakah sebagai gigolo (bagi bocah laki-laki) maupun pelacur (untuk anak perempuan) merupakan pekerjaan tercela yang sangat berbahaya bagi tumbuh kembang fisik maupun mental mereka. Secara fisik, para bocah pramuria terancam penyakit menular seksual berbahaya seperti sipilis, bahkan berpeluang besar terjangkit virus HIV-AIDS yang mematikan dan hingga kini belum ditemukan obatnya. Malah bocah perempuan yang bekerja sebagai pramuria juga terancam penyakit kanker mulut rahim.

Secara mental, pekerja seks anak rentan terkena pengaruh buruk dunia prostitusi sehingga dapat menurunkan moral mereka. Tak mengherankan jika para pramuria belia itu akrab dengan dunia rokok, minuman keras, serta narkotika dan obat-obat terlarang. Dekadensi moral yang dialami para pekerja seks cilik juga dipicu oleh sikap minder (inferior), sehingga setelah dewasa mereka enggan meninggalkan dunia hitam tersebut karena merasa yakin kalau masyarakat tidak akan menerima kehadiran mereka walau telah bertaubat sekalipun.

Lebih parah lagi jika mereka menjerumuskan anak-anak lainnya yang lebih ’yunior’ sebagai pelampiasan balas dendam yang salah sasaran. Mereka setelah dewasa ikut-ikutan melakukan pedofilia terhadap bocah kecil atau minimal menjadi mucikari freelance yang menjual anak-anak di bawah umur kepada orang-orang yang senang menyalurkan hasratnya kepada para bocah.

Contoh pelampiasan balas dendam yang salah sasaran dilakukan oleh Robot Gedek. Sewaktu masih kecil, pria tersebut hidup sebagai anak jalanan (anjal) yang beberapa kali disodomi secara paksa oleh para preman yang lebih ’senior’. Ketika dewasa, Robot Gedek juga tertarik untuk melakukan pedofilia kepada belasan anjal di bawah umur, bahkan ia begitu tega membunuh 12 bocah korbannya setelah melakukan kekejian tersebut. Akibat kejahatannya, Robot Gedek dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Lapas Nusakambangan.

Sosiolog terkemuka, Robert MZ. Lawang menyebutkan bahwa balas dendam (yang tidak pada tempatnya) merupakan salah satu faktor penyebab seseorang melakakukan perilaku menyimpang (deviant behaviour) seperti kejahatan seksual. (Soekanto, 1999).

Solusi

Sedikitnya ada 2 (dua) solusi yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus pedofilia terhadap anak-anak di negeri kita yang mayoritas muslim. Solusi pertama adalah membangkitkan gerakan gemar membayar zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) di kalangan umat Islam.

Seperti dijelaskan pada awal-awal tulisan ini, sebagian besar korban pedofilia adalah pekerja anak. Mereka terpaksa mengais-ngais uang di jalanan maupun tempat-tempat wisata yang membahayakan fisik, mental, bahkan kehormatan karena kemiskinan orangtua.

Dengan semakin banyaknya umat Islam yang membayar ZIS, maka dana kaum muslimin yang berhasil dihimpun akan semakin besar pula. Sebagian dana ZIS tersebut adalah hak masyarakat miskin, seperti dinyatakan Allah SWT:

“Sesungguhnya zakat-zakat (harta) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)

Dengan demikian, lembaga pengelola ZIS dapat mengalokasikan sebagian dana dari umat Islam itu untuk memberikan santunan dan modal kerja bagi kaum dhuafa, agar mereka dapat berwiraswasta dan segera terentas dari kemiskininan. Jika mereka tidak miskin lagi, tentu anak-anak mereka tidak akan mengais-ngais uang di jalanan.

Bahkan sebagian dana ZIS juga dapat dipergunakan untuk memberikan tunjangan sosial maupun tunjangan pendidikan (beasiswa) bagi anak-anak kaum dhuafa. Oleh karena itu, hendaknya kaum muslimin semakin bersemangat untuk menyalurkan dana ZIS-nya di lembaga-lembaga amil zakat nasional, baik yang dikelola pemerintah maupun yang diupayakan oleh ormas-ormas Islam.

Solusi kedua adalah menjerat pelaku pedofilia dengan hukum Islam.

Orang-orang yang merusak masa depan generasi penerus hendaknya dihukum seberat-beratnya agar pelaku jera dan menjadi bahan pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pedofilia terhadap anak-anak. Oleh karena itu, hukum Islam adalah satu-satunya solusi yang tepat. Dalam syariat Islam, pelaku kejahatan seksual, termasuk kejahatan pedofilia harus dihukum mati.

Di negara yang menerapkan hukum Islam seperti Saudi Arabia, angka kejahatan pedofilia sangat kecil. Masyarakat di negara-negara penegak syariat Islam takut melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak karena tidak ingin dihukum pancung. Coba kita bandingkan dengan negara-negara sekuler yang memberlakukan hukum buatan manusia, seperti Indonesia. Angka kejahatan pedofilia sangat besar. Bahkan di negara-negara Barat yang menentang hukum Islam, kejahatan berat terhadap anak-anak ini juga melibatkan para pemuka agama nasrani di gereja-gereja mereka. Wallahua’lam.

Penulis adalah Dosen / Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Ichsan Gorontalo

Red: Panji Islam
sumber:hidayatullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...